Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2016

Tata Cara Sewa Kamera Area Cilacap

Tata cara sewa kamera : Melakukan booking / pemesanan barang yang diinginkan melalui telepon atau Whatsapp Messenger  Peminjam harus meninggalkan nomor handphone dan nomor telepon yang bisa kami konfirmasi  Peminjam harus membawa IDENTITAS DIRI ASLI BUKAN FOTO COPY dengan NAMA dan ALAMAT YANG SAMA dan masih berlaku (pilih 3 identitas dibawah) : KTP (Wajid Ada) SIM (SIM A dan SIM C kami hitung 1 jenis) STNK NPWP Passport Kartu Keluarga (KK)  Penyewa bersedia untuk difoto  Apabila tidak memiliki identitas diri di Cilacap*, maka anda dapat menggunakan identitas diri milik saudara atau teman yang menetap di Cilacap untuk bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saudara atau teman tersebut harus memberikan nomor telepon rumah atau kantor. Dan pada saat pengambilan barang, pemilik identitas harus datang ke Toko Risky untuk verifikasi data dan bersedia menandatangani Surat Pernyataan dan Jaminan Sewa Alat. KARTU ASURANSI , ID KARYAWAN, KARTU MAHASISWA dan KARTU PE

Peraturan Kerusakan Barang Sewa

Berikut adalah peraturan untuk kerusakan barang : Pada saat pengambilan barang, penyewa wajib memeriksa kondisi barang  Apabila terjadi kerusakan barang pada saat masa penyewaan barang maka Penyewa wajib melaporkan kepada kami Kami akan memeriksa kondisi barang tersebut pada saat pengembalian barang dan membawa ke tempat service resmi pembelian barang kami.  Kerusakan yang ditimbulkan oleh kesalahan penyewa (seperti jatuh, terbentur, kena air, dsb), maka penyewa wajib membayar semua biaya service dengan sebelumnya menyerahkan biaya Deposit uang kepada kami dan menandatangani Surat Perjanjian.